BIAYA KULIAH TUNGGAL (BKT)
Untuk
meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan, pada tahun 2013
lalu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) No. 55 tahun 2013 menetapkan besarnya biaya kuliah tunggal (BKT)
dan uang kuliah tunggal (UKT) untuk perguruan tinggi negeri (PTN). Namun
tahukah Anda, apa sesungguhnya biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal
itu?
Biaya kuliah
tunggal adalah keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada
suatu program studi. Perhitungan biaya kuliah tunggal ini didasarkan pada biaya
langsung (BL) dan biaya tidak langsung (BTL) setelah dikurangi biaya
non-operasional dan biaya rutin.
Biaya langsung
merupakan nilai sumber daya yang digunakan untuk melaksanakan aktivitas inti.
Sementara, biaya tidak langsung merupakan nilai sumber daya yang digunakan
untuk kegiatan manajerial, baik di tingkat fakultas maupun universitas. Dengan
demikian, untuk menentukan biaya kuliah tunggal di suatu universitas, bisa
menggunakan rumus BKT = C x K1 x K2 x K3, dengan penjelasan:
C adalah biaya kuliah tunggal basis yang
dihitung dari data yang ada di PTN.
K1 adalah indeks program studi.
K2 adalah indeks mutu perguruan tinggi.
K3 adalah indeks kemahalan wilayah.
Biaya kuliah
tunggal ini digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada
masyarakat dan pemerintah. Kemudian, setelah dikurangi biaya yang ditanggung
pemerintah, maka ditetapkanlah uang kuliah tunggal yang besarannya juga
tergantung pada kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa.
Dengan adanya
biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal ini, maka perguruan tinggi negeri
tidak diperbolehkan memungut uang pangkal dan uang pungutan lainnya dari
mahasiswa program Sarjana (S1) dan program Diploma mulai tahun ajaran
2013-2014. Perguruan tinggi negeri bisa memungut di luar ketentuan uang kuliah
tunggal dari mahasiswa S1 maupun program Diploma maksimal 20 persen dari jumlah
mahasiswa baru.
Berikut
contoh-contoh biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal di Peraturan
Mendikbud.
Fakultas
Kedokteran UGM, biaya kuliah tunggal per semester per mahasiswa Rp. 15.232.803,
sedangkan uang kuliah tunggal per semester bervariasi mulai Rp. 500.000 – Rp. 14.500.000.
Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia, biaya kuliah tunggal per semester per
mahasiswa Rp. 15.232.000, sedangkan uang kuliah tunggal per semester bervariasi
mulai Rp. 0 – Rp. 500.000 hingga Rp4.000.001 - Rp7.500.000.
Fakultas Teknik
Sipil dan Perencanaan ITS, biaya kuliah tunggal per semester per mahasiswa
Rp8.936.576, sedangkan uang kuliah tunggal per semester antara Rp. 500.000 – Rp.
7.500.000.
UKT (UANG KULIAH TUNGGAL)
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nomor 97/E/KU/2013 tanggal 5 Februari 2013
yang didalamnya terdapat instruksi dari DIKTI agar perguruan tinggi Negeri di
Indonesia :
1.
Menghapus uang pangkal bagi mahasiswa
baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
2. Menetapkan dan melaksanakan Tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru
program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
UKT (Uang Kuliah Tunggal), adalah
sebuah sistem baru Tarif biaya kuliah. UKT ini adalah kebijakan yang
diinstruksikan oleh Dirjen DIKTI untuk diberlakukan di seluruh Universitas
Negeri di Indonesia. Dalam sistem UKT ini mahasiswa
baru tidak akan dipungut biaya uang pangkal (SPL) sebagaimana halnya yang ditahun-tahun
sebelumnya yang berkisar antara 4 sampai 15 juta.
Mekanisme pembayaran biaya kuliahnya
pun berbeda, dalam sistem UKT ini biaya kuliah seorang mahasiswa selama 4 tahun
(8 semester) akan diakumulasi dan ditotal kemudian dibagi 8 semester, hasil
dari pembagian tersebut yang nantinya harus dibayarkan oleh mahasiswa.
Contoh saja, semisal akumulasi total
biaya kuliah selama 4 tahun adalah 40 juta, maka 40 juta dibagi 8 semester
sehingga jatuhlah pada angka 5 juta dan 5 juta inilah yang harus dibayarkan
oleh setiap mahasiswa disetiap semesternya. Dan kebijakan UKT ini juga nantinya
akan memungkinkan adanya perbedaan biaya kuliah antara satu fakultas dengan
fakultas yang lain, hal itu dikarenakan kebutuhan dari masing-masing fakultas
atau jurusan berbeda, seperti yang diberlakukan di kampus Universitas Tanjungpura (Untan),
untuk kelompok teknik biaya kuliah tiap semester pada masing-masing program studi berbeda yang berkisar antara Rp. 2 juta - Rp. 7 juta, kemudian untuk
kelompok sains, kerajinan, pendidikan, ekonomi dan olahraga sebesar 3 juta,
sedangkan untuk kelompok sosial 2,6 juta.
Dari surat edaran tersebut sangat tegas disampaikan bahwa Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan diberlakukan di seluruh universitas negeri di Indonesia sejak tahun ajaran 2013/2014. Kebijakan UKT ini di beberapa universitas berlaku, contoh di Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Jendral Soedirman, Universitas Gajah Mada dan beberapa universitas lain di Indonesia. Begitu juga dengan Universitas Tanjungpura yang telah memberlakukan kebijakan tersebut bagi mahasiswa baru angkatan 2013. Namun yang menjadi permasalahan saat ini adalah masih banyak sekali mahasiswa dan calon mahasiswa baru yang belum memahami atau sama sekali belum mengetahui apa sejatinya UKT.
Bagaimana dengan UKT UNTAN (UNIVERSITAS TANJUNGPURA)?
Mungkin di Untan juga tidak akan jauh berbeda
dengan universitas di Jawa, karena memang UNTAN dan beberapa universitas negeri lainnya banyak memiliki kesamaan. Sistem UKT yang diberlakukan di UNTAN tidak ada uang pangkal, namun disetiap semesternya masing-masing
mahasiswa akan dipungut biaya SPP per semester ditambah dengan harga per SKS
yang diambil. Anggaplah SPP tiap semester sebesar 700 ribu, jumlah komulatif kurikulum SKS, kemudian SKS yang
diambil 148 SKS, harga per SKS 100 ribu maka total biaya yang harus dibayarkan
oleh mahasiswa tersebut pada semester itu sebesar Rp. 14.800.000,-. Disamping itu ada beberapa perhitungan biaya lain yang ditambahkan pada komponen pembiayaan UKT seperti parkir, biaya WI-FI kampus, jas almamater, bahan dan perlengkapan praktikum. Sistem ini akan
memungkinkan adanya perbedaan biaya kuliah antara mahasiswa satu dengan yang
lain.
Adapun dasar dalam penghitungan biaya Uang Kuliah Tunggal dapat disarikan sebagai berikut :
Oleh sebab itu data tersebut harus diisi dengan benar oleh mahasiswa, yaitu sebagai berikut :
Berikut ini besarnya UKT Untan pada TA. 2015/2016.
Ketentuan UKT tidak berlaku bagi mahasiswa baru yang ditanggung perkuliahannya melalu jalur BIDIK MISI atau Outreaching.
Demikian uraian dari tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal, kiranya dapat membantu bagi mahasiswa baru yang luluas melalui SNMPTN, SBMPTN dan Seleksi Mandiri pada masing-masing universitas negeri di Indonesia.
Adapun dasar dalam penghitungan biaya Uang Kuliah Tunggal dapat disarikan sebagai berikut :
Oleh sebab itu data tersebut harus diisi dengan benar oleh mahasiswa, yaitu sebagai berikut :
Setelah di verifikasi oleh Petugas yang ditunjuk, selanjutnya akan diketahui jenjang dari UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa baru tersebut. Pada umumnya bila merujuk pada jenis pekerjaan dari orang tua/wali, jenjang UKT dari mahasiswa tersebut adalah sebagai beikut :
Ketentuan UKT tidak berlaku bagi mahasiswa baru yang ditanggung perkuliahannya melalu jalur BIDIK MISI atau Outreaching.
Demikian uraian dari tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal, kiranya dapat membantu bagi mahasiswa baru yang luluas melalui SNMPTN, SBMPTN dan Seleksi Mandiri pada masing-masing universitas negeri di Indonesia.